Direktur Lokataru Tersangka!

Direktur Lokataru Tersangka!

Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus penghasutan. Penangkapan ini terkait aksi demonstrasi yang melibatkan pelajar dan anak-anak. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers Selasa (2/9) menjelaskan, Delpedro diduga kuat melakukan ajakan dan hasutan provokatif yang berujung pada aksi anarkis.

Lebih lanjut, Ade Ary memaparkan, Delpedro dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kerusuhan, dan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena diduga merekrut dan memperalat anak serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Direktur Lokataru Tersangka!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tindakan yang dilakukan Delpedro diduga terjadi sejak 25 Agustus lalu di sekitar Gedung DPR/MPR, kawasan Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa lokasi lain di Jakarta. Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Penangkapan ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat, dengan sebagian pihak menyoroti pentingnya penegakan hukum, sementara yang lain mempertanyakan motif dan proses penangkapan tersebut. Kasus ini tentunya akan terus menjadi sorotan publik hingga proses hukumnya selesai. Langkah selanjutnya dari pihak kepolisian masih dinantikan.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar