Tunjangan DPR Dipangkas!

Tunjangan DPR Dipangkas!

Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id terkait pengurangan tunjangan anggota DPR periode 2024-2029. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9). Keputusan ini merupakan respons terhadap tuntutan publik terkait besarnya tunjangan yang diterima para anggota dewan.

Dasco menjelaskan, hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi menghasilkan beberapa poin penting. Pertama, tunjangan perumahan anggota DPR dihentikan efektif 31 Agustus 2025. Kedua, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri diberlakukan mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan. Ketiga, pemotongan tunjangan dan fasilitas meliputi biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Langkah keempat yang cukup signifikan adalah penghentian pembayaran hak keuangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh fraksinya, termasuk Adies Kadir (Golkar), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem).

Tunjangan DPR Dipangkas!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR akan meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. Dokumen rinci mengenai komponen tunjangan yang diterima anggota DPR setelah pemangkasan akan dibagikan kepada media. Terkait anggota yang dinonaktifkan, pimpinan DPR telah berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Puan Maharani, Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan komitmen DPR terhadap langkah-langkah efisiensi dan transparansi ini. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjawab keresahan publik dan meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga legislatif.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar