lintaswarta.co.id – Selebgram kondang Karin Novilda, yang lebih dikenal dengan nama Awkarin, kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Perkara ini melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional, atau yang populer dengan sebutan Hanania Group. Awkarin seharusnya dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Juni 2026. Namun, ia meminta agar jadwal tersebut diundur.
Permohonan penundaan pemeriksaan Awkarin ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menjelaskan kepada wartawan bahwa Karin Novilda (KN) telah mengajukan pergeseran jadwal. "Karin Novilda (KN), yang semula dijadwalkan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, mengajukan penundaan pemeriksaan menjadi hari Senin tanggal 29 Juni 2026," ujar Kompol Andaru pada Kamis, 18 Juni. Permintaan ini tentu saja menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat mengenai alasan di balik penundaan tersebut.
Tidak hanya Awkarin, figur publik lain yang juga terkait dengan kasus ini, vokalis grup musik Guyon Waton, Faisal Bagus Ibrahim, turut mengajukan permohonan penundaan serupa. Faisal yang sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada tanggal yang sama, 15 Juni 2026, juga menunda kehadirannya hingga akhir bulan, meskipun tanggal pastinya masih belum ditentukan. Situasi ini menunjukkan adanya pola penundaan dari para saksi yang dipanggil dalam penyelidikan kasus penipuan umrah yang merugikan banyak calon jemaah.

Related Post
Kasus ini sendiri bermula dari penetapan Ahmad Syah Farhan (ASF), Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, sebagai tersangka utama. Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei, setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Kini, Farhan telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP, yang mengindikasikan seriusnya tindak pidana yang dilakukan.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap fakta mengejutkan mengenai modus operandi penipuan ini. Dana yang seharusnya digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah umrah justru dialihkan untuk kepentingan di luar proses perjalanan ibadah tersebut. Lebih lanjut, sebagian dari dana tersebut juga diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk membayar sejumlah influencer atau figur publik dalam rangka promosi paket umrah Hanania Group. Hal inilah yang menjadi salah satu titik fokus penyidik untuk mendalami keterlibatan para influencer yang pernah bekerja sama dengan Hanania Travel, termasuk Awkarin dan Faisal Bagus Ibrahim.









Tinggalkan komentar