Kisah Adam Deni Dari Medsos ke Balik Jeruji Besi

Harimurti

Kisah Adam Deni Dari Medsos ke Balik Jeruji Besi

Lintaswarta.co.id melaporkan, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka, yang akrab disapa ADG (30), sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif (RJ) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Namun, upaya tersebut tampaknya menemui jalan buntu, mengingat sifat serius dari tindakannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Minggu (21/6), menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa tindakan Adam Deni, yang melibatkan intimidasi dan perusakan properti, merupakan pelanggaran hukum serius yang memerlukan penanganan profesional dan tidak bisa diselesaikan melalui jalur restoratif.

Kisah Adam Deni Dari Medsos ke Balik Jeruji Besi
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penetapan status tersangka dan penahanan Adam Deni oleh Polres Metro Jakarta Utara ini bermula dari insiden perusakan yang terjadi dua kali. Kejadian pertama berlangsung pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Saat itu, ADG memaksa masuk ke lokasi usaha korban dan secara sepihak merusak sejumlah fasilitas, termasuk papan reklame, dinding gypsum, kursi, dan fasilitas sanitasi. Lebih lanjut, ia juga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan dengan menunjukkan airsoftgun yang terselip di pinggangnya, diduga untuk memastikan permintaannya dipenuhi.

COLLABMEDIANET

Aksi perusakan berlanjut keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil korban yang terparkir. Berdasarkan laporan dari karyawan dan petugas keamanan, Polsek Cilincing segera bergerak cepat mengamankan tersangka tanpa insiden fisik. Dalam penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti berupa keterangan tujuh saksi, rekaman CCTV, serta menyita satu unit airsoftgun. Atas serangkaian perbuatannya, Adam Deni kini dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain, dan saat ini ia telah resmi ditahan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar