Terungkap Nasib Roy Suryo dan Tifa Selanjutnya

Harimurti

Terungkap Nasib Roy Suryo dan Tifa Selanjutnya

lintaswarta.co.id, Jakarta – Roy Suryo dan dokter Tifa, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu malam ini. Keduanya sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati setelah ditangkap aparat kepolisian pada Jumat lalu. Pemindahan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menjerat mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi kabar tersebut kepada awak media, Minggu. "Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," ujarnya. Keputusan untuk menjalani rawat inap di rumah sakit diambil oleh tim dokter setelah pemeriksaan awal pasca-penangkapan, mengingat kondisi kesehatan mereka.

Terungkap Nasib Roy Suryo dan Tifa Selanjutnya
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pemindahan ini merupakan bagian krusial dari persiapan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti, dari pihak penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Proses pelimpahan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin besok, tepat pukul 09.00 pagi. "Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," tambah Kombes Budi, menjelaskan agenda selanjutnya.

COLLABMEDIANET

Saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak RS Polri guna memastikan kelancaran dan keamanan proses pemindahan Roy dan Tifa dari rumah sakit menuju Rutan Polda Metro Jaya. "Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," jelas Budi.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin telah menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Roy dan Tifa dilakukan untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Berkas perkara kasus ini sendiri telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. "Guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman, menegaskan pentingnya langkah penangkapan tersebut dalam rangkaian proses hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar