lintaswarta.co.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap FH, seorang tersangka baru dalam kasus dugaan penyaluran pendanaan fiktif oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sebagai bagian dari proses penyidikan intensif terkait kerugian yang dialami oleh para korban.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa FH adalah tersangka terbaru yang terungkap dari pengembangan penyidikan. Sebelumnya, empat individu lain, yaitu TA, MY, ARL, dan AS, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, FH kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026. "Upaya paksa penahanan ini krusial untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya yang diterima lintaswarta.co.id di Jakarta, Sabtu (20/6).
Sosok FH bukan sembarangan. Ia dikenal sebagai founder sekaligus advisor PT DSI. Rekam jejaknya mencakup berbagai posisi strategis di lembaga keuangan terkemuka, termasuk mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 2014 hingga 2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) dari 2018 hingga 2022. Keterlibatannya menambah dimensi serius pada kasus ini.

Related Post
Penetapan FH sebagai tersangka didasarkan pada fakta-fakta penyidikan yang kuat, didukung oleh lima alat bukti yang sah. Ia dipanggil untuk pemeriksaan pada Jumat (19/6), yang berlangsung maraton dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar 21.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, FH menghadapi 79 pertanyaan dari penyidik. Modus operandi PT DSI dalam kasus ini diduga melibatkan penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif, dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada sejak periode 2018 hingga 2025.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis, meliputi dugaan penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang. Bareskrim berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan penelusuran aset para tersangka. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan berbagai lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait lainnya, demi memastikan pemulihan kerugian bagi para korban. "Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi permohonan restitusi korban, memastikan hak-hak mereka terpenuhi," tegas Ade Safri.
Ade Safri menambahkan, berkas perkara tiga tersangka awal, yaitu TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, proses pemberkasan untuk tersangka AS, FH, dan tersangka korporasi masih terus berjalan secara simultan, dengan koordinasi intensif bersama Kejaksaan Agung.









Tinggalkan komentar