Skandal Rp20 Juta Mahasiswa UBK Guncang Istana

Harimurti

Skandal Rp20 Juta Mahasiswa UBK Guncang Istana

lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Fraksi Partai Gerindra di DPR RI memberikan pembelaan kuat terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pengakuan mengejutkan dari seorang mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK). Mahasiswa tersebut mengaku menerima sejumlah uang sebesar Rp20 juta yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi dan pertemuan dengan Gibran.

Sebelumnya, Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK, Muhammad Abdi Maludin, secara terbuka mengakui telah menerima dana Rp20 juta. Dana ini disebut-sebut berhubungan dengan demonstrasi yang mereka lakukan, di mana Abdi Maludin dan rekan-rekannya kemudian dengan mudah diterima di Istana Wakil Presiden untuk berdiskusi langsung dengan Gibran.

Skandal Rp20 Juta Mahasiswa UBK Guncang Istana
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menyatakan keyakinannya bahwa penerimaan uang tersebut tidak memiliki kaitan dengan Gibran. "Kita tidak tahu ya soal itu. Ini kan baru pengakuan sepihak dari teman-teman mahasiswa Ketua BEM Fakultas Hukum UBK," ujar Bambang di kompleks parlemen Jakarta, Rabu (24/6). Ia menambahkan, "Saya yakin tidak ada sangkut pautnya dengan Mas Gibran. Saya yakin mungkin ada pihak-pihak lain, kita tidak tahu."

COLLABMEDIANET

Bambang menegaskan komitmen Gerindra untuk selalu menjaga dan mendukung penuh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia meminta agar tidak ada upaya menciptakan isu-isu yang dapat memecah belah atau merenggangkan hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, Prabowo, yang juga Ketua Umum Gerindra, dan Gibran memiliki hubungan yang sangat baik dan saling mendukung. "Ini satu kesatuan. Jangan sampai ada upaya memecah belah dan membuat keretakan atau jurang pemisah antara Presiden dan Wakil Presiden," tegasnya.

Menyikapi pengakuan tersebut, pihak UBK telah mengambil tindakan tegas. Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengumumkan bahwa Muhammad Abdi Maludin telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum. Penonaktifan ini berlaku sejak Selasa (23/6) sore.

Daniel Panda menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan dalam rangka proses investigasi internal UBK untuk menegakkan kode etik. "Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," imbuhnya. Panda juga mengungkapkan bahwa Abdi telah mengakui menerima uang Rp20 juta melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK, yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari institusi kepolisian terkait tudingan ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar