lintaswarta.co.id melaporkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasus ini mencakup praktik suap, pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Salah satu nama yang kini menjadi sorotan adalah YRW, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, YRW diduga kuat terlibat dalam pemerasan dan penerimaan suap atau gratifikasi. Jumlah uang tunai yang diterima YRW dari berbagai BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mencapai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan ini dilakukan YRW bersama-sama dengan DP, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain YRW, penyidik juga menetapkan RW, Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta JSR, Direktur PT BKS, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2025. Akibat perbuatan mereka, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Related Post
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit mobil mewah dan uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 24 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka sebelumnya, yang melibatkan Dwi Purwantoro (mantan Dirjen Sumber Daya Air), RS (Sekretaris Dirjen Cipta Karya), dan AS (PPK). Penyelidikan yang mendalam ini menunjukkan komitmen Kejati DKI Jakarta dalam membongkar jaringan korupsi di instansi pemerintah.







Tinggalkan komentar