lintaswarta.co.id – Sebuah jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Bali berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Operasi gabungan ini mengungkap praktik produksi dan peredaran vape yang mengandung zat THC (ganja) secara ilegal. Dalam penindakan tegas ini, tiga warga negara asing (WNA) berhasil diringkus, menandai pukulan telak terhadap sindikat narkoba yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari pengembangan dua laporan polisi. Awalnya, petugas meringkus seorang WNA Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April. Dari penangkapan tersebut, penyelidikan intensif kemudian mengarah pada penggerebekan sebuah vila mewah di kawasan Badung, Bali, yang disulap menjadi pabrik rumahan untuk memproduksi vape ganja.
Tak berhenti di situ, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan dua WNA Tunisia, GNH dan AEP, di wilayah Tabanan, Bali, pada 20 April. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, dalam keterangannya pada Senin (6/7), menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi apik antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Bea dan Cukai, serta berbagai instansi terkait lainnya. "Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan generasi bangsa," ujarnya.

Related Post
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka BSM diketahui telah menjalankan aktivitas produksi vape ganja ini sejak Agustus 2023. Kapasitas produksinya mencapai sekitar 2.000 cartridge setiap bulan. Produk haram ini dipasarkan secara masif melalui platform media sosial dan didistribusikan menggunakan jasa ojek online dengan metode "tempel" atau "mapping" untuk menghindari deteksi. Sistem pembayaran pun canggih, melibatkan transfer rekening bank hingga penggunaan mata uang kripto. Sementara itu, GNH berperan sebagai bandar utama yang memasok berbagai jenis narkotika, dan AEP bertindak sebagai kurir yang mengantarkan pesanan kepada pembeli di seluruh Bali. Polisi kini masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR, yang diduga merupakan pemasok utama ganja dan MDMA ke jaringan ini.
Skala bisnis ilegal ini sungguh mencengangkan. Home industri narkotika jenis vape ganja ini diperkirakan memiliki potensi pendapatan kotor mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan. Angka fantastis ini didasarkan pada perhitungan produksi 2.000 unit vape ganja THC per bulan, dengan nilai jual di pasaran sekitar Rp5 juta per unit. Jika diakumulasikan sejak awal beroperasi pada tahun 2023 hingga saat pengungkapan, estimasi total omzet yang berhasil diraup para pelaku ditaksir mencapai kurang lebih Rp300 miliar. "Pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus rantai peredaran gelap narkotika, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tambah Kombes Wisnu.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sederet barang bukti penting. Di antaranya, 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, 322,99 gram ganja, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta satu butir ekstasi. Selain itu, berbagai peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk meracik vape ganja juga turut diamankan, meliputi kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, hingga alat komunikasi para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati, sesuai dengan peran dan bukti yang terungkap dalam proses hukum.









Tinggalkan komentar