lintaswarta.co.id melaporkan, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, dengan tegas mengecam dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menyeret nama Bupati Langkat, Syah Afandin. Kasus ini dinilai sangat merugikan para orang tua siswa di tengah beban biaya pendidikan yang sudah tinggi dan terus melambung.
"Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam peristiwa terjadinya korupsi pakaian atau seragam sekolah ini, baik untuk jenjang SD, SMP, dan seterusnya. Jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal," ujar Satriwan dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa praktik korupsi masih menjadi momok dalam tata kelola pendidikan nasional, di mana banyak kepala daerah memanfaatkan anggaran pendidikan sebagai celah untuk memperkaya diri.
Satriwan menyoroti ironi bahwa pihak yang seharusnya memastikan seragam dinikmati siswa justru diduga mengambil keuntungan pribadi. P2G mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk terus mengawasi proyek pengadaan di sektor pendidikan secara ketat. Ia juga mendorong orang tua siswa untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi korupsi, demi terciptanya transparansi.

Related Post
"Jika di dunia pendidikan sudah ada korupsi, bagaimana pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran bisa terwujud pada generasi mendatang?" tanyanya retoris. P2G meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini agar anggaran pendidikan yang sangat besar benar-benar dapat memenuhi hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran yang merata.
Bupati Langkat Syah Afandin sendiri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7). Dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari "fee" proyek yang diberikan pihak swasta kepada bupati.
Afandin diduga meminta komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya yang berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim). Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar yang terkait dengan mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD. Atas perbuatannya, Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







Tinggalkan komentar