lintaswarta.co.id, Tangerang – Kepolisian Daerah Banten memastikan belum ada indikasi tindak pidana dalam insiden kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyatakan bahwa api diduga kuat berasal dari faktor alam, menepis dugaan adanya unsur kesengajaan.
Berdasarkan hasil pemantauan awal, Irjen Hengki menjelaskan bahwa suhu panas ekstrem di dalam timbunan sampah memicu pelepasan gas metana. Gas inilah, yang diperparah oleh hembusan angin, kemudian menyebabkan kepulan asap tebal dan memicu api. "Sampai sekarang tidak ada tersangka. Ini murni dari bawah, cuaca panas di dalam, angin, menyebabkan material mengeluarkan kepulan gas, jadi asap. Gas metan, itu sebutannya," jelas Hengki saat meninjau lokasi pada Selasa (7/7).
Meski demikian, Kapolda melihat peristiwa ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin secara menyeluruh. Evaluasi ini menjadi krusial mengingat adanya rencana pemerintah untuk mengembangkan proyek waste to energy (WtE) di lokasi tersebut. Proyek ini bertujuan mengolah sampah menjadi energi listrik, dengan proses pemilahan bahan-bahan yang dibuang.

Related Post
Saat ini, fokus utama masih tertuju pada upaya percepatan pemadaman sisa-sisa titik api yang masih membara. Operasi penanganan melibatkan sekitar 600 personel gabungan dari berbagai instansi. Mereka didukung oleh peralatan darat dan udara, termasuk dua unit helikopter water bombing yang dikerahkan untuk membantu mengendalikan api dari atas.
Kebakaran TPA Jatiwaringin sendiri telah berlangsung sejak Selasa, 30 Juni. Hingga hari kedelapan, petugas gabungan terus berjibaku memadamkan api dengan mengerahkan armada pemadam kebakaran, alat berat, personel Manggala Agni, serta helikopter water bombing untuk menuntaskan penanganan di area timbunan sampah yang luas. Upaya maksimal terus dilakukan demi mengembalikan kondisi TPA seperti semula dan mencegah dampak lebih lanjut.







Tinggalkan komentar