lintaswarta.co.id melaporkan, Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat PT AMA Air serta pembunuhan pilot berkebangsaan Amerika Serikat, Nicholas F Goselin. Insiden tragis ini terjadi di Bandara Balinggama, Sobaham, Yahukimo, Papua Pegunungan. Ketujuh terduga pelaku kini telah resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target utama pengejaran aparat keamanan.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada berbagai temuan signifikan selama proses penyelidikan. "Mereka adalah MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Satgas Operasi Damai Cartenz terus berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan," tegas Era. Para buronan ini diduga kuat secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot dan membakar pesawat sipil, yang secara serius mengganggu keselamatan penerbangan di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kelompok pelaku diperkirakan memiliki kekuatan sekitar 15 orang, dilengkapi dengan persenjataan beragam, mulai dari senjata api laras panjang, senjata api pendek, hingga senjata api rakitan. Penyidik masih terus mendalami jaringan, pola pergerakan, serta sumber pasokan persenjataan kelompok tersebut untuk mengungkap tuntas seluruh aspek kejahatan ini.

Related Post
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, memaparkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter dengan nomor registrasi PK-RCY ditemukan rusak parah akibat kebakaran, mencapai sekitar 90 persen. Bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan terparah, dengan posisi pesawat masih mengarah ke landasan pacu saat ditemukan.
Dari TKP, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk sisa abu dan arang bekas kebakaran, serpihan bodi pesawat, serpihan kawat ban, satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah di sekitar bangkai pesawat untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Lebih lanjut, penyisiran di sekitar lokasi juga mengungkap sebuah honai yang diduga digunakan sebagai markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), ditandai dengan papan bertuliskan "Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama".
Di dalam honai tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti lain seperti noken, pakaian, sangkur, dua parang, senapan angin, sejumlah peralatan komunikasi dan dokumentasi, serta dokumen dan identitas keanggotaan TPNPB. "Kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat," jelas Yusuf.
Yusuf menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu tindak pidana, akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau propaganda yang belum dapat dipastikan kebenarannya.







Tinggalkan komentar