DPR Pastikan Kasus Febrie Tak Picu Gesekan Lembaga

Harimurti

DPR Pastikan Kasus Febrie Tak Picu Gesekan Lembaga

lintaswarta.co.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan murni persoalan oknum individu, bukan representasi dari institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan. Pernyataan ini disampaikan dalam upaya untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak akan menimbulkan friksi atau gesekan antarlembaga penegak hukum di Indonesia. Habiburokhman menyampaikan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers bersama perwakilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (11/7).

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menekankan pentingnya memandang perkara ini sebagai kasus yang melibatkan individu tertentu, bukan sebagai cerminan dari lembaga penegak hukum. "Bagaimanapun, ini adalah kasus yang terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya, menegaskan kembali prinsip keadilan yang harus diterapkan secara personal. Komisi III DPR RI, sebagai lembaga pengawas, mengambil inisiatif untuk memastikan bahwa seluruh aspek kasus ini diproses secara tuntas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tanpa intervensi yang dapat merusak harmonisasi antarinstansi.

DPR Pastikan Kasus Febrie Tak Picu Gesekan Lembaga
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebagai langkah proaktif, Komisi III DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus. Panja ini akan bertugas melakukan pengawasan mendalam terhadap penanganan perkara Febrie Adriansyah. Setelah konferensi pers tersebut, Komisi III langsung menggelar rapat internal untuk segera membentuk Panja. Ke depannya, Panja akan memastikan setiap langkah penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sembari tetap menjamin hak asasi para tersangka selama proses hukum berlangsung.

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu DR dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan.

Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan Plt ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan. Anang juga memastikan bahwa pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan, menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan setiap kasus tanpa hambatan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar