Lintaswarta.co.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang merombak jajaran pimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung. Penunjukan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Rabu (22/7), sehari setelah Keppres tersebut ditandatangani pada Selasa (21/7). "Dapat kami infokan bahwa kemarin presiden telah tandatangani Keppres sesuai dengan hasil TPA, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindaklanjuti secara administratif," ujar Pras di Istana Kepresidenan.
Dalam Keppres tersebut, lima nama penting resmi mengisi posisi strategis di Korps Adhyaksa. Asep Nana Mulyana kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, sementara Kuntadi dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) diisi oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Selain itu, Harli Siregar ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, dan Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pergantian pucuk pimpinan ini tidak lepas dari dinamika internal, khususnya setelah mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status tersangka Febrie terkait dengan dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Asabri. Febrie saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Bundar.

Related Post
Kejaksaan Agung sendiri telah bergerak cepat dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik ini mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara ASABRI. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, seorang pihak swasta, sebagai tersangka TPPU. Febrie diduga terlibat dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara Asabri dan kasus korupsi lainnya. Untuk memperkuat penanganan kasus ini, Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior, banyak di antaranya memiliki rekam jejak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).









Tinggalkan komentar