lintaswarta.co.id melaporkan, sebuah operasi gabungan berhasil menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penindakan tegas ini berujung pada penetapan dua tersangka, menandai komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dari ancaman eksploitasi ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah menerima laporan intelijen mengenai maraknya kegiatan ilegal di jantung hutan tersebut. Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kehutanan, TNI, dan Polri segera diterjunkan ke lokasi. Setibanya di sana, tim mendapati pemandangan miris: sebuah ekskavator sedang aktif mengeruk material di dalam kawasan hutan, dikelilingi oleh sejumlah pekerja yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
"Saat tim kami tiba, aktivitas penambangan masih berlangsung secara terang-terangan. Sebuah ekskavator terlihat jelas sedang merusak ekosistem hutan," ujar Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan resminya. Dalam operasi tersebut, lima individu sempat diamankan, termasuk MAS sebagai operator alat berat, APM sebagai pembantu, SH sebagai penanggung jawab lapangan, RL sebagai pengawas, dan NM yang bertugas menyiapkan logistik.

Related Post
Setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka utama. Keduanya dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Sebuah ekskavator turut disita sebagai barang bukti krusial dan telah dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin menjadi dalang di balik jaringan pertambangan ilegal ini. Dwi Januanto menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk memperkuat perlindungan hutan. "Menjaga kelestarian ekosistem hutan adalah tanggung jawab kolektif. Kami akan terus memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran di kawasan hutan," pungkasnya, menekankan pentingnya menjaga fungsi ekologis hutan demi keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.









Tinggalkan komentar