Skandal Prostitusi Internasional Guncang Bali

Harimurti

Skandal Prostitusi Internasional Guncang Bali

lintaswarta.co.id memberitakan, tim gabungan berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan tiga belas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Operasi besar-besaran ini menyasar sejumlah lokasi strategis yang diduga menjadi sarang aktivitas ilegal tersebut, mengguncang citra pariwisata Pulau Dewata.

Penindakan yang dilaksanakan pada Kamis malam (17/9) ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali. Fokus utama operasi adalah kawasan Seminyak di Kecamatan Kuta, serta Umalas dan Canggu di Kecamatan Kuta Utara, yang dikenal sebagai area padat turis dan ekspatriat.

Skandal Prostitusi Internasional Guncang Bali
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dalam konferensi pers Jumat sore (18/9), menyatakan bahwa ke-13 WNA tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta berpotensi menghadapi tuntutan pidana lainnya. Sanksi tegas berupa deportasi, penangkalan masuk Indonesia selama lima tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku menanti mereka.

COLLABMEDIANET

Operasi ini secara khusus membidik WNA yang menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Di Canggu, tim mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial IP, yang diduga menjajakan diri melalui aplikasi pesan instan. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada seorang pria WNA asal Ukraina berinisial OG, yang dicurigai berperan sebagai fasilitator atau mucikari. Status keimigrasian IP adalah pemegang izin tinggal pekerja jarak jauh yang masih berlaku, sementara OG memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang tercatat telah kedaluwarsa.

Di Seminyak, tim menyisir platform daring yang digunakan untuk promosi layanan prostitusi. Hasilnya, tiga perempuan WNA asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU diamankan. Ketiganya kedapatan menyalahgunakan izin tinggal magang yang telah habis masa berlakunya, dengan catatan overstay bervariasi antara 58 hingga 134 hari. Sementara itu, di Umalas, penelusuran melalui kanal Telegram mengungkap keberadaan empat perempuan WNA, terdiri dari tiga asal Rusia (DK, AG, KS) dan satu asal Kazakhstan (AS), yang seluruhnya memegang izin tinggal kunjungan. Di lokasi yang sama, empat perempuan WNA asal Nigeria lainnya (HBO, MOL, GO, TE) juga diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus serupa.

Secara keseluruhan, dari 13 WNA yang diamankan, delapan di antaranya adalah perempuan dari operasi di Umalas, meliputi empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Tiga perempuan WNA Nigeria lainnya diamankan di Seminyak. Sedangkan dari Canggu, satu perempuan WNA Rusia dan satu pria WNA Ukraina yang diduga sebagai mucikari turut diamankan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, serta menjunjung tinggi hukum dan nilai sosial budaya setempat. "Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun tidak akan mentolerir WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," tegasnya, seraya menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat. Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kepolisian Daerah Bali dan masyarakat atas dukungan serta informasi yang diberikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar