Drama Gelar Pahlawan Soeharto Makin Panas

Harimurti

Drama Gelar Pahlawan Soeharto Makin Panas

Lintaswarta.co.id melaporkan, pusaran hukum terkait penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Babak baru dalam sengketa ini muncul dengan dikabulkannya permohonan ahli waris Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut, untuk menjadi Tergugat II Intervensi.

Perkembangan signifikan ini diungkap oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS), sebuah koalisi yang melibatkan korban pelanggaran berat HAM, individu, serta berbagai organisasi masyarakat sipil. Menurut Jane Rosalina dari KontraS yang mewakili GEMAS, PTUN Jakarta pada 13 Juli 2026 menerima permohonan Tutut. Penetapan majelis hakim yang mengabulkan permohonan tersebut dibacakan pada 16 Juli 2026, dan Tutut telah menyampaikan jawaban atas gugatan pada 30 Juli 2026.

Drama Gelar Pahlawan Soeharto Makin Panas
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sejak awal, GEMAS menyatakan keberatan atas keterlibatan Tutut dalam perkara ini. Mereka berpendapat bahwa objek sengketa adalah keabsahan tindakan hukum publik Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden, sehingga tidak berkaitan dengan hak keperdataan, hak waris, ataupun kepentingan pribadi keluarga. Namun, Majelis Hakim tetap menetapkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana sebagai Tergugat II Intervensi, menghadirkan dinamika baru dalam persidangan yang kini telah memasuki tahapan replik-duplik dari masing-masing pihak.

COLLABMEDIANET

GEMAS menegaskan, gugatan ini tidak ditujukan kepada keluarga Soeharto, melainkan untuk menguji legalitas pemberian gelar pahlawan berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Para penggugat berargumen bahwa pemberian gelar tersebut bertentangan dengan prosedur dan substansi peraturan perundang-undangan, serta mencederai asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepatutan. Terdapat kontradiksi antara predikat yang mengandung unsur "integritas moral dan keteladanan" dengan berbagai dokumen dan kebijakan negara yang menunjukkan dugaan pelanggaran HAM berat serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada masa pemerintahannya.

Jane Rosalina menambahkan, negara melalui Komnas HAM telah menetapkan kasus pelanggaran berat HAM yang menuntut pertanggungjawaban Soeharto, dan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 telah mengakui keterlibatan Soeharto dalam praktik KKN. Oleh karena itu, bagi GEMAS, gelar pahlawan seharusnya didasarkan pada moralitas bersih, pengakuan penderitaan korban, serta amanat reformasi yang bersih dari KKN, bukan sekadar kompromi politik. Penolakan serupa telah disuarakan sedikitnya dalam tiga periode, yakni pada 2010, 2015, dan 2025. Dengan masuknya Tergugat II Intervensi, perkara ini memasuki fase krusial sebelum agenda pembuktian. Para penggugat berharap Majelis Hakim akan memeriksa dan memutus perkara secara independen, berdasarkan hukum, fakta yang terungkap di persidangan, dan prinsip keadilan administrasi negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar