Polri Bongkar Fakta Baru Kasus Febrie Sentul Menggemparkan

Harimurti

Polri Bongkar Fakta Baru Kasus Febrie Sentul Menggemparkan

lintaswarta.co.id melaporkan, Mabes Polri dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses penggeledahan dan penyitaan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Sentul telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8).

Brigjen Veris menjelaskan bahwa legalitas tindakan tersebut bahkan diakui oleh saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Febrie sendiri. Menurut Veris, ahli tersebut menyetujui bahwa kegiatan penyitaan dan penggeledahan adalah sah, selama memiliki relevansi yang kuat dengan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pemohon praperadilan. "Selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansi dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan," tegas Veris.

Polri Bongkar Fakta Baru Kasus Febrie Sentul Menggemparkan
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Veris menegaskan bahwa semua langkah yang diambil oleh penyidik dari Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga berencana menyerahkan berbagai alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung kepada hakim tunggal praperadilan, sebagai dasar kuat atas tindakan penyitaan dan penggeledahan yang telah dilakukan.

COLLABMEDIANET

Di sisi lain, Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan kepada hakim tunggal PN Jaksel. Ia meminta pembatalan penetapan status tersangka, penggeledahan di rumah Sentul, hingga seluruh tindakan hukum lainnya seperti penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan yang dinilainya tidak sah.

Kasus ini berpusat pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie, terkait penemuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul. Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka, dan belakangan juga menyeret dua pihak swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU yang sama. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengindikasikan bahwa TPPU ini diduga dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama masa tugasnya di Kejaksaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar