Buleleng, lintaswarta.co.id – Sebuah kasus penipuan dan penggelapan yang memanfaatkan tren media sosial berhasil diungkap di Buleleng, Bali. Seorang guru honorer sekolah dasar berinisial PS (25) ditangkap setelah diduga kuat merampas belasan ponsel milik warga dengan modus "challenge" lari di TikTok. Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat latar belakang pelaku sebagai pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan bahwa PS menjalankan aksinya dengan sangat licik. Ia secara acak mencari calon korban, kemudian menawarkan tantangan lari yang akan diunggah ke TikTok. Iming-iming hadiah sebesar Rp200 ribu menjadi daya tarik utama bagi para peserta. Namun, di balik janji manis tersebut, tersimpan niat jahat untuk menggasak perangkat komunikasi korban.
Modus operandi PS terbilang sederhana namun efektif. Sebelum tantangan dimulai, pelaku meminta ponsel korban dengan dalih akan digunakan sebagai pengatur waktu atau stopwatch. Setelah perangkat berada di tangannya, PS akan memulai lari bersama korban. Pada momen kelengahan korban, biasanya saat mereka mulai kelelahan atau fokus pada lintasan, PS langsung tancap gas dengan sepeda motornya, membawa serta ponsel curian. Aksi ini dilakukan baik siang maupun malam hari.

Related Post
Polisi menerima setidaknya enam laporan dengan modus serupa, dimulai sejak 2 Agustus 2026 hingga 21 Agustus 2026. Total kerugian dari enam korban yang melapor diperkirakan mencapai Rp15 juta. Berdasarkan penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap PS di rumahnya di Kelurahan Banyuasri pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam pemeriksaan, PS mengakui tidak hanya terlibat dalam enam kasus yang dilaporkan, melainkan juga 12 lokasi kejadian lainnya di wilayah Singaraja. Pihak kepolisian berhasil menyita 10 unit ponsel yang diduga hasil kejahatan, beberapa di antaranya telah digadaikan pelaku. Lokasi aksi PS tersebar di berbagai titik strategis seperti Taman Kota Singaraja, Jalan Sawo, Jalan Ahmad Yani, kawasan Pelabuhan, Kaliuntu, dan sekitar Gereja Santo Paulus Singaraja. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, menambahkan bahwa mayoritas korban dalam kasus ini adalah perempuan.
Dugaan kuat motif di balik serangkaian kejahatan ini adalah keterlibatan pelaku dalam judi online. AKBP Ruzi Gusman menegaskan, "Judi online merupakan kejahatan yang menjadi awal kejahatan lainnya." Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke Polres Buleleng. Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.







Tinggalkan komentar