lintaswarta.co.id melaporkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini secara efektif menegaskan keabsahan seluruh proses hukum yang telah dilakukan terhadap Febrie, termasuk penetapan status tersangka dan tindakan penggeledahan.
Hakim Richard Edwin Basoeki, dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (27/8) malam di PN Jaksel, menyatakan bahwa rangkaian penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Edwin.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti bahwa telah ada serangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan terhadap Febrie dilakukan. Ini membantah dalil pemohon yang mengklaim proses penyidikan dilakukan secara prematur, meskipun terdapat jarak dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026. Hakim juga menegaskan bahwa KUHAP tidak menentukan batasan waktu minimum antara penerbitan SP penyidikan dan penggeledahan.

Related Post
Edwin juga menjelaskan bahwa penyelidikan, sesuai Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, dan tidak mensyaratkan bahwa seseorang harus dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu.
Mengenai perbedaan nomor surat penggeledahan (SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006), hakim menilai hal itu tidak mengubah objek atau lokasi yang digeledah. Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong secara konkret telah menunjuk lokasi yang sama, sehingga perbedaan administrasi tanpa terbukti adanya perubahan objek tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.
Lebih lanjut, penetapan tersangka Febrie dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026. Hakim menolak argumen bahwa rentang waktu singkat membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan. Dalil tentang pemeriksaan in absentia juga tidak diterima, karena penetapan tersangka hanya mensyaratkan terpenuhinya alat bukti yang sah, bukan pemeriksaan awal pemohon.
Dengan demikian, petitum Febrie yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan tidak dapat dikabulkan, bukan karena pelanggaran dibenarkan, melainkan karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan. Putusan ini mengukuhkan langkah hukum selanjutnya bagi Febrie Adriansyah.







Tinggalkan komentar