lintaswarta.co.id, Jakarta – Sebuah nama besar dalam kancah politik nasional, Ace Hasan Syadzily, yang kini menjabat sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Keterlibatan namanya terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Abdul Muhyi, mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/9), JPU KPK secara spesifik menyebutkan nama Ace Hasan Syadzily yang tercantum dalam daftar jemaah haji khusus. Daftar tersebut merupakan bagian dari "plotting" nama-nama pendaftar haji beserta kuota yang dialokasikan. Abdul Muhyi membenarkan bahwa nama yang disebut adalah Ace Hasan Syadzily, yang dikenal sebagai politikus Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Muhyi menjelaskan kepada jaksa bahwa daftar nama jemaah haji khusus kategori TX (masa tunggu tertentu) dan T0 (tanpa masa tunggu) tersebut berasal dari M. Agus Syafii, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024. Konsep "plotting" ini, menurut Muhyi, adalah data hasil pembicaraan yang mengalokasikan kuota tertentu, kemudian dibandingkan dengan realisasinya. Ia juga menegaskan bahwa daftar tersebut merupakan usulan penyerapan kuota haji khusus tambahan.

Related Post
Kasus korupsi ini menyeret empat terdakwa utama, termasuk mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622.090.207.166,41, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Selain itu, kasus ini juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menanggapi penyebutan namanya, Ace Hasan Syadzily segera memberikan klarifikasi. Ia menampik keras tudingan bahwa dirinya pernah meminta kuota haji khusus. Ace menjelaskan, saat menjabat sebagai Pimpinan Komisi VIII DPR RI, banyak calon jemaah haji yang datang meminta bantuan karena mengira pimpinan komisi memiliki jalur khusus ke Kementerian Agama. Namun, ia menegaskan bahwa semua aspirasi yang masuk diteruskan ke sistem Kemenag dan keberangkatan haji mutlak mengikuti aturan yang berlaku. "Prinsipnya jelas: kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar," tegas Ace, membantah keras segala tudingan.







Tinggalkan komentar