Advokat Marcella Santoso Dibui 15 Tahun Skandal CPO

Harimurti

Advokat Marcella Santoso Dibui 15 Tahun Skandal CPO

lintaswarta.co.id melaporkan bahwa upaya hukum yang ditempuh advokat Marcella Santoso dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk tiga korporasi besar akhirnya menemui jalan buntu di Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim MA secara tegas menolak kasasi yang diajukan oleh Marcella maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan ini, Marcella Santoso tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara, dan status perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Amar putusan kasasi, yang tercatat dengan nomor perkara 9819 K/PID.SUS/2026, secara eksplisit menyatakan "Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa." Putusan penting ini diketok pada Rabu, 2 September 2026, oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Jupriyadi, didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, dengan Bayu Ruhul Azam sebagai Panitera Pengganti.

Advokat Marcella Santoso Dibui 15 Tahun Skandal CPO
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus yang menjerat Marcella Santoso ini bermula dari adanya vonis lepas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi CPO. Tiga korporasi yang terlibat adalah PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemudian berhasil mengungkap adanya praktik kongkalikong dalam pengurusan perkara antara Majelis Hakim dan perwakilan ketiga korporasi tersebut.

COLLABMEDIANET

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, permintaan "pengurusan" perkara awalnya disampaikan oleh Wahyu Gunawan, Panitera PN Jakarta Pusat, kepada Ariyanto Bakri, pengacara ketiga korporasi. Wahyu Gunawan meminta imbalan sebesar Rp60 miliar untuk vonis lepas. Ariyanto kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada rekannya, Marcella Santoso. Marcella selanjutnya menghubungi Syafei dan menyanggupi untuk menyiapkan uang dalam mata uang asing, yakni SGD atau USD. Beberapa hari kemudian, Syafei mengonfirmasi ketersediaan uang dan Marcella mengarahkannya untuk berkoordinasi langsung dengan Ariyanto Bakri. Pertemuan penyerahan uang suap itu terjadi di sebuah tempat parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, di mana Syafei menyerahkan uang kepada Ariyanto, yang kemudian mengantarkannya ke rumah Wahyu Gunawan.

Dari total uang suap yang terkumpul, Marcella Santoso dan Ariyanto diduga menikmati bagian sebesar 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi mereka. Sementara itu, 2 juta dolar AS lainnya diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, melalui perantara panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Aliran dana haram ini juga sampai kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Selain Marcella, Kejagung juga menyeret sejumlah nama lain ke pengadilan, termasuk M Arif Nuryanta, Ariyanto, Wahyu Gunawan, ketiga majelis hakim (Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom), serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar