lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penting bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan strategis ini berpusat pada perkembangan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini semakin mendekati tahap persidangan.
Rakor yang berlangsung di Gedung Bundar Kejagung tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Tim 9, Rudi Margono, yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Turut hadir Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti. Dalam kesempatan itu, Rudi Margono menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara Febrie telah dilaksanakan secara profesional, objektif, dan terukur, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hasil koordinasi menyepakati bahwa Febrie Adriansyah akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan, yang kemudian dilapis dengan dakwaan TPPU. Seluruh pihak juga menyetujui agar kasus ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam penanganan perkara.

Related Post
Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan TPPU, menyusul temuan signifikan berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul. Dugaan TPPU ini disebut dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan. Keterlibatan pihak swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), juga terungkap sebagai tersangka baru yang turut serta dalam TPPU bersama Febrie. Sementara itu, dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie dikaitkan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, di mana nama pengusaha properti Tan Kian disebut-sebut terlibat.
Meski Febrie Adriansyah sempat mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, kedua permohonan tersebut telah ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan. Hal ini semakin membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya.







Tinggalkan komentar