Lintaswarta.co.id melaporkan, seorang pria berinisial AS (49) kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya menyulap rumah pribadi yang juga dihuni anak dan istrinya menjadi ladang ganja terbongkar. Penangkapan AS dilakukan oleh pihak kepolisian di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyusul dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, petugas menemukan pemandangan mengejutkan di balik rumah tipe 36 tersebut. Di sebuah taman berukuran sekitar 2×1 meter yang ditutupi terpal jaring, ditemukan sebanyak 73 batang pohon ganja dengan berbagai fase pertumbuhan. Puluhan tanaman tersebut, beberapa di antaranya mencapai ketinggian 180 sentimeter, siap untuk dipanen.
Berdasarkan keterangan sementara, AS diketahui telah menanam ganja tersebut sejak beberapa waktu lalu. Lebih mencengangkan, anak dan istrinya ternyata mengetahui keberadaan kebun terlarang ini, namun dipaksa untuk bungkam oleh pelaku. Saat polisi menggeledah rumah, kedua anggota keluarga tersebut hanya bisa menangis, menunjukkan tekanan psikologis yang mereka alami.

Related Post
AS, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Kota Bandung, awalnya diamankan di Kota Bandung karena kedapatan memiliki beberapa linting ganja. Dari penangkapan itulah, terungkap pengakuan AS tentang keberadaan ladang ganja di rumahnya. Ia mengaku mempelajari teknik budidaya ganja melalui platform media sosial dan mendapatkan bibit dari seorang teman.
Meskipun AS berkilah bahwa tanaman ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan dibagikan kepada beberapa teman, bukan untuk diperjualbelikan, pihak kepolisian terus mendalami motif dan jaringannya. Selain itu, hasil tes urine AS juga menunjukkan positif mengonsumsi sabu-sabu, menambah daftar pelanggaran hukumnya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki asal-usul bibit dan pupuk yang digunakan pelaku untuk membudidayakan tanaman terlarang ini. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun. AS sendiri mengakui motifnya menanam ganja adalah karena kesulitan mendapatkan pasokan dan rasa penasaran akan cara membudidayakannya.









Tinggalkan komentar