lintaswarta.co.id – Kabar kurang menyenangkan datang bagi para investor logam mulia di tanah air. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi cukup signifikan pada perdagangan hari ini, Kamis (1/10/2026). Penurunan ini menjadi kejutan bagi pasar, mengingat sebelumnya sempat terjadi tren penguatan yang memberikan optimisme bagi para pemegang aset aman (safe haven) tersebut.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram mengalami penurunan sebesar Rp14.000. Dengan demikian, harga jual emas hari ini berada di level Rp2.581.000 per gram. Penurunan ini secara otomatis menghapus keuntungan atau kenaikan harga yang sempat dirasakan oleh para investor pada sesi perdagangan sebelumnya.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada harga jual, tetapi juga menyentuh harga pembelian kembali atau buyback. Bagi masyarakat yang berencana untuk menjual kembali koleksi emasnya hari ini, perlu diperhatikan bahwa harga buyback emas Antam juga ikut merosot sebesar Rp14.000. Saat ini, harga beli kembali oleh pihak Antam berada di angka Rp2.391.000 per gram.

Related Post
Pergerakan harga yang fluktuatif ini menuntut para investor untuk lebih jeli dalam menentukan momentum. Penurunan harga sering kali dianggap sebagai peluang bagi mereka yang ingin melakukan akumulasi aset di harga yang lebih rendah, namun di sisi lain, hal ini juga memberikan tekanan bagi mereka yang baru saja melakukan pembelian di harga puncak.
Selain memperhatikan fluktuasi harga harian, calon pembeli juga harus memahami aspek perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam. Sesuai dengan regulasi yang ada, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif pajak ini dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi konsumen yang memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,25%, sedangkan bagi konsumen non-NPWP, tarifnya lebih tinggi yakni sebesar 0,5%.
Hal serupa juga berlaku pada transaksi buyback. Jika seorang investor melakukan penjualan kembali emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan yang berbeda. Pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5%, sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak mencapai angka 3%. Perlu dicatat bahwa pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.
Melihat dinamika pasar yang terus berubah, para pelaku pasar disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga secara berkala melalui kanal resmi guna menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan investasi.








Tinggalkan komentar