MK Usir Ahli Gibran Gegara Komentar Ini

Harimurti

MK Usir Ahli Gibran Gegara Komentar Ini

lintaswarta.co.id melaporkan suasana panas di Mahkamah Konstitusi (MK) saat persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Kamis malam. Muhammad Rullyandi, seorang ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait gugatan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, diminta untuk tidak melanjutkan kesaksian lisan dan meninggalkan ruang sidang. Insiden ini sontak menjadi sorotan utama dalam agenda yang seharusnya mendengarkan keterangan ahli.

Momen dramatis ini bermula ketika Hakim MK Arsul Sani mencecar Rullyandi terkait pernyataannya di sebuah stasiun televisi. Dalam acara tersebut, Rullyandi secara terang-terangan menyebut persidangan MK ini "ilegal" dan bahkan menuding Ketua Mahkamah Konstitusi juga "ilegal." "Saya mohon penjelasan Anda kalau sidang perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong, sidangnya ilegal menurut Anda kok," tegas Arsul, mempertanyakan konsistensi dan kredibilitas sang ahli.

MK Usir Ahli Gibran Gegara Komentar Ini
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketua MK Saldi Isra turut menimpali, mendesak Rullyandi untuk mencabut pernyataannya. Saldi menegaskan, "Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini." Rullyandi sempat mencabut pernyataannya, namun dengan catatan khusus: "Demi kepentingan bangsa dan negara, saya mencabut, di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini, keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya sedang dalam kondisi tertekan."

COLLABMEDIANET

Jawaban yang bersyarat ini memicu skorsing sidang untuk membahas implikasinya. Setelah jeda, Saldi Isra memutuskan bahwa Rullyandi harus meninggalkan ruang sidang. "Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara tertulis dan tidak menyampaikan secara lisan," kata Saldi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga suasana persidangan yang kondusif.

Meskipun Rullyandi mencoba untuk memberikan tanggapan, Saldi Isra dengan tegas menghentikan interupsi tersebut, menyatakan keputusan sudah bulat. Pihak terkait, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara yang diwakili oleh Andi Azwan, akhirnya menerima keputusan MK tersebut. Dengan demikian, MK hanya melanjutkan mendengarkan keterangan dari ahli lain yang dihadirkan pihak terkait, yakni Ina Setiawati.

Pernyataan kontroversial Rullyandi mengenai ilegalitas sidang ini sebelumnya sempat ia lontarkan dalam sebuah talk show. Ia berargumen bahwa persidangan ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat, bahkan menyebutnya sebagai "karpet merah" tanpa hukum acara yang jelas.

Sidang PHPU ini sendiri beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Termohon dan pihak terkait. Gugatan ini berpusat pada syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024, di mana beberapa pemohon mempertanyakan validitas dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang diserahkan ke KPU, bukan ijazah asli, sebagai bukti kelulusan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar