lintaswarta.co.id – Polemik pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx di wilayah Jawa Barat kini memasuki babak baru. Proyek ambisius yang sempat menjadi sorotan tersebut dilaporkan mengalami penghentian sementara akibat persoalan perizinan yang belum rampung. Menanggapi situasi ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara dan mendesak agar seluruh proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dibuka secara transparan kepada masyarakat luas.
Dedi Mulyadi, atau yang lebih akrab disapa KDM, menegaskan bahwa dokumen AMDAL bukanlah dokumen rahasia milik perusahaan, melainkan instrumen publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia menilai, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui segala potensi risiko yang mungkin muncul dari operasional pusat data tersebut, mulai dari isu ketersediaan sumber daya air hingga potensi polusi suara atau kebisingan yang dihasilkan.
"AMDAL ini adalah barang publik, bukan barang privat yang bisa disimpan rapat-rapat," tegas KDM saat memberikan keterangan pada Jumat (2/10/2026).

Related Post
Menurut KDM, kekhawatiran warga yang mulai bermunculan di berbagai platform digital tidak boleh diabaikan begitu saja. Ia menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penyusunan kajian lingkungan tersebut. KDM meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta untuk mengambil langkah proaktif dengan mengumumkan identitas tim ahli yang terlibat dalam penyusunan AMDAL melalui kanal media sosial resmi. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab memberikan penilaian teknis terhadap proyek tersebut.
Lebih lanjut, KDM mengkritik mekanisme uji publik yang selama ini berjalan. Ia menilai proses uji publik seringkali hanya bersifat formalitas belaka, di mana pertemuan hanya dilakukan dalam forum rapat terbatas dengan perwakilan warga tertentu. Akibatnya, masyarakat umum yang terdampak langsung justru tidak mendapatkan informasi yang utuh dan akurat.
Ia mengusulkan agar media sosial dijadikan sebagai ruang uji publik digital. Dengan memanfaatkan platform tersebut, hasil kajian dapat disebarluaskan secara masif, sehingga warga dapat memberikan tanggapan langsung. KDM juga menekankan bahwa konsultan yang menyusun kajian harus siap sedia menjawab keresahan warga di ruang digital. Jika muncul pertanyaan mengenai dampak air atau kebisingan, pihak konsultan wajib memberikan penjelasan berbasis data ilmiah yang mudah dipahami oleh orang awam.
Selain itu, KDM juga menyoroti pentingnya keterlibatan pakar pembanding dalam penyusunan AMDAL. Ia menyebutkan bahwa keterlibatan akademisi dari berbagai perguruan tinggi ternama, seperti ITB, harus dibarengi dengan adanya perspektif dari ahli lain agar kajian yang dihasilkan bersifat objektif. Kehadiran pakar pembanding ini sangat krusial untuk mencegah adanya bias kepentingan dalam penilaian dampak lingkungan.
"Kita perlu melihat dari berbagai sudut pandang. Dengan adanya pakar pembanding, pemerintah bisa melihat persoalan secara lebih objektif tanpa terikat kepentingan tertentu," pungkasnya. Melalui transparansi ini, diharapkan konflik antara kepentingan investasi teknologi dan perlindungan lingkungan hidup dapat menemukan titik temu yang adil bagi semua pihak.








Tinggalkan komentar