lintaswarta.co.id – Dunia perdagangan digital di Indonesia memasuki babak baru dalam sistem perpajakan nasional. Mulai 1 Oktober 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang bertransaksi melalui platform marketplace. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pajak di sektor ekonomi digital yang kian berkembang pesat.
Dalam sebuah pertemuan media di Bogor, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa terdapat empat raksasa e-commerce yang telah ditunjuk secara resmi sebagai pemungut pajak tersebut. Keempat platform besar yang menjadi ujung tombak kebijakan ini adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan setelah melalui serangkaian evaluasi mendalam untuk memastikan sistem administrasi digital dapat berjalan selaras dengan regulasi negara.
Bimo menjelaskan bahwa penetapan tanggal 1 Oktober 2026 sebagai titik awal pemberlakuan kebijakan ini bukanlah keputusan yang diambil secara terburu-buru. Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek krusial, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat secara luas hingga kesiapan infrastruktur teknologi yang dimiliki oleh masing-masing marketplace serta para pelaku UMKM yang berjualan di dalamnya.

Related Post
Penting untuk digarisbawahi bahwa kebijakan ini sering kali disalahpahami oleh masyarakat luas. Bimo menegaskan bahwa penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace ini bukanlah bentuk pengenaan jenis pajak baru bagi konsumen maupun penjual. Selain itu, kebijakan ini juga tidak mengubah besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini sudah berlaku.
"Intinya, ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Fokus utama kami adalah menciptakan keadilan atau level playing field antara perdagangan konvensional dan perdagangan digital," ujar Bimo.
Ia memberikan analogi sederhana untuk memudahkan pemahaman publik. Jika seseorang membeli alat tulis di toko buku fisik, mereka tentu akan dikenakan PPN. Maka, logika yang sama harus diterapkan ketika seseorang membeli barang yang sama melalui platform digital. Dengan demikian, tidak ada ketimpangan perlakuan pajak antara toko fisik dan toko daring.
Sebelumnya, rencana pemberlakuan kebijakan ini sempat mengalami dinamika jadwal. Awalnya, pemerintah menargetkan implementasi pada 1 Agustus 2026, namun kemudian mengalami penundaan hingga akhir Oktober. Penundaan tersebut sengaja dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan ruang bagi platform digital dan para pedagang dalam melakukan penyesuaian sistem serta sosialisasi mekanisme pemungutan agar tidak terjadi kendala teknis di lapangan.
Dengan adanya keputusan resmi ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum bagi para pelaku usaha di ekosistem digital. Mekanisme pemungutan yang terintegrasi melalui marketplace diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh secara masif di Indonesia.







Tinggalkan komentar