Lintaswarta.co.id melaporkan, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, secara tegas menyatakan bahwa reputasinya telah hancur lebur. Hal ini terjadi setelah namanya terus-menerus dikaitkan dengan dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah dalam pusaran kasus korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Pengakuan ini disampaikan Fuad dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, saat menjawab pertanyaan penasihat hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Fuad membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menjadi perantara aliran dana tersebut kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Tahun 2024 yang kini menjabat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. "Sama sekali tidak ada. Menjadi aneh buat saya, kok sering sekali nama saya disebut," ujar Fuad di hadapan majelis hakim pada Senin (5/10). Ia menambahkan, "Nama saya hancur sehancur-hancurnya!" Dalam kesempatan tersebut, Fuad memohon bantuan majelis hakim untuk memulihkan nama baiknya yang tercoreng akibat tudingan serius ini. "Di pengadilan ini wajib saya minta pertolongan kepada pengadilan untuk membersihkan nama saya," tegasnya.
Informasi mengenai dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah ini awalnya mencuat dari keterangan seorang saksi dalam persidangan. Namun, saksi tersebut kemudian mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Saksi mengaku tidak mendengar langsung informasi tersebut dari Fahd El Fouz, seperti yang tercatat dalam BAP. Ia menjelaskan bahwa informasi itu didapat dari percakapan sejumlah pihak saat mendampingi Tim Pengawas (Timwas) DPR RI. Lebih lanjut, saksi juga menegaskan tidak mengetahui siapa perantara uang kepada Nusron Wahid, serta memastikan bahwa nama Fuad maupun Yaqut tidak pernah disebut dalam informasi yang didengarnya. Oleh karena itu, Fuad menilai tudingan yang mengaitkan dirinya harus diperjelas sumber dan dasar informasinya.

Related Post
Fuad Hasan Masyhur bersama sejumlah perwakilan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya jaksa untuk mengungkap secara menyeluruh proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk mekanisme aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK. Kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara hingga Rp622 miliar. Empat terdakwa yang sedang menjalani proses hukum adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.








Tinggalkan komentar