Dana Triliunan Anak Taipan Sawit Disita

Harimurti

Dana Triliunan Anak Taipan Sawit Disita

lintaswarta.co.id – Nasib dana jumbo senilai hampir S$140 juta atau setara Rp1,9 triliun milik Bill Darmadi, putra dari taipan sawit Indonesia Surya Darmadi, kini berada di ujung tanduk. Pengadilan Singapura telah memutuskan bahwa aset yang tersimpan di rekening bank Singapura milik Bill tersebut akan tetap disita selama 12 bulan ke depan.

Keputusan hukum ini muncul setelah melalui proses panjang yang melibatkan temuan adanya kelalaian prosedur oleh otoritas setempat. Meskipun demikian, hakim memberikan catatan keras terhadap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) karena dianggap telah melanggar hak pemilik dana untuk didengar dalam proses hukum tersebut.

Dana Triliunan Anak Taipan Sawit Disita
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kasus ini merupakan buntut dari skandal korupsi besar yang menjerat Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group sekaligus Chairman Darmex Agro Group. Di Indonesia, Surya telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Februari 2023, lengkap dengan denda fantastis mencapai Rp41,9 triliun atas kasus korupsi dan pencucian uang.

COLLABMEDIANET

Kronologi Penyitaan dan Temuan Kelalaian

Penyitaan dana tersebut bermula pada 17 Mei 2023, ketika CPIB membekukan empat rekening bank milik Bill Darmadi di Singapura. Langkah ini diambil setelah otoritas Singapura mencurigai adanya aliran dana yang diduga merupakan hasil kejahatan dari tindak pidana yang dilakukan oleh ayahnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Surya Darmadi terbukti menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit secara ilegal selama periode 2003 hingga 2022. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara masif, tetapi juga melibatkan praktik suap untuk pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan. Aliran dana hasil kejahatan tersebut diduga dicuci melalui berbagai entitas luar negeri, termasuk mengalir ke rekening perusahaan milik Bill, yakni Rich Asian dan Palmbridge, sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi Bill.

Namun, dalam putusannya, Hakim Distrik Shen Wanqin menyoroti kesalahan fatal yang dilakukan CPIB. Berdasarkan aturan, CPIB seharusnya melaporkan penyitaan tersebut kepada hakim magistrat dalam waktu satu tahun. Namun, CPIB justru melewati tenggat waktu tersebut.

"Kelalaian tersebut signifikan dan tidak boleh terulang," tegas Hakim Shen dalam dokumen putusannya yang dirilis pada Oktober 2026.

Hak Pemilik Dana Terabaikan

Pihak kuasa hukum Bill Darmadi, dari firma hukum Drew & Napier, sempat mengajukan keberatan. Mereka berargumen bahwa kegagalan CPIB memenuhi tenggat waktu pelaporan membuat penyitaan lanjutan tersebut menjadi ilegal. Namun, hakim berpendapat bahwa keterlambatan pelaporan tidak secara otomatis mengharuskan dana tersebut dikembalikan, mengingat penyelidikan masih berjalan.

Lebih lanjut, hakim menemukan bahwa hak Bill untuk memberikan tanggapan telah dilanggar. CPIB dianggap tidak memberikan informasi mengenai permohonan perpanjangan penyitaan pada tahun 2025, sehingga Bill kehilangan kesempatan untuk membela haknya. Laporan baru diberikan kepada pihak Bill pada April 2026, sangat terlambat dari jadwal yang seharusnya.

Meskipun terdapat pengecualian untuk dana sekitar US$8,7 juta yang belum dapat terbukti keterkaitannya dengan tindak pidana, sebagian besar dana lainnya tetap akan disita karena adanya dugaan kuat bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan. Saat ini, proses hukum terkait aset tersebut masih akan terus berlanjut di Pengadilan Tinggi Singapura.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar