Berita mengejutkan datang dari Surabaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id dari kepolisian, delapan anak di bawah umur turut terseret dalam kasus kebakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi pasca demonstrasi pada Sabtu (30/8) lalu. Total, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu orang dewasa dan delapan anak yang masih berusia 16 hingga 17 tahun.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kesembilan tersangka terlibat dalam pelemparan bom molotov yang menyebabkan kebakaran di sisi barat Gedung Grahadi. Para ABH memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari membeli bensin, membuat bom molotov, hingga melemparkannya dan mengajak teman-teman untuk ikut serta dalam aksi tersebut. Mereka merencanakan aksi tersebut sebelum demonstrasi dimulai, sekitar pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, tersangka dewasa, AEP (20), warga Maluku yang berdomisili di Sidoarjo, berperan dalam pembuatan lima bom molotov bersama empat ABH dan juga sebagai eksekutor pelemparan. Atas perbuatannya, AEP terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 187 KUHP. Sedangkan delapan ABH, yang kini telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Related Post
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas kericuhan dan bentrokan yang terjadi pada 29-31 Agustus 2025. Polda Jatim telah menetapkan 33 tersangka dalam kasus tersebut, dengan berbagai tuduhan mulai dari provokasi, perusakan, hingga pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 Pos Polisi. Selain itu, tujuh orang juga diamankan karena diduga positif narkoba. Berbagai pasal dijeratkan kepada para tersangka, termasuk Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur dalam aksi yang berujung pada tindakan kriminal serius. Proses hukum pun akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku.
Tinggalkan komentar