Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim. Rudy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penjemputan paksa tersebut dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/8) malam. "Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim," tegas Budi.
Namun, yang menarik perhatian publik adalah cara Rudy Ong Chandra memasuki gedung KPK. Ia terlihat merangkak naik tangga untuk menghindari sorotan kamera. Tindakan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik mengenai sosok Rudy Ong Chandra. Lebih lanjut, Rudy juga merupakan perwakilan dari beberapa perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara, antara lain PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, perusahaan yang memiliki IUP seluas sekitar 5.000 hektare.

Kasus ini telah diselidiki KPK sejak September 2024. Selain Rudy Ong, mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan Dayang Donna Walfiaries Tania (Ketua KADIN Kaltim sekaligus putri Awang Faroek) juga sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan (SP3) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Setelah menjalani pemeriksaan, Rudy Ong Chandra langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. Kejadian ini tentu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai keterlibatan Rudy Ong Chandra dalam kasus korupsi tersebut dan bagaimana perannya dalam jaringan yang telah terungkap.

Related Post
Tinggalkan komentar