Aktor Revaldo Kembali Terjerat Pasal Berlapis Narkoba

Harimurti

Aktor Revaldo Kembali Terjerat Pasal Berlapis Narkoba

lintaswarta.co.id, Jakarta – Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan tanah air. Aktor Revaldo Fifaldi, yang dikenal lewat perannya sebagai Rangga dalam serial AADC, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan status ini dilakukan setelah Revaldo kembali terjerat dalam lingkaran hitam barang haram, dengan ancaman jeratan pasal berlapis yang serius.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, pada Rabu (26/8) mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, Revaldo dijerat dengan pasal-pasal krusial dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1. Tak hanya itu, ia juga dikenakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat-obatan yang mengandung psikotropika tanpa izin yang sah.

Aktor Revaldo Kembali Terjerat Pasal Berlapis Narkoba
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penjeratan Permenkes ini, jelas Nasriadi, mengindikasikan bahwa Revaldo memperoleh obat-obatan tersebut secara ilegal. "Obat yang didapatkan secara tidak sah ini mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh," tegasnya, menyoroti bahaya serius dari zat-zat tersebut.

COLLABMEDIANET

Penangkapan Revaldo sendiri dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Apartemen Altiz, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Operasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim kepolisian segera bergerak dan berhasil mengamankan Revaldo yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan. Barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api modifikasi, tiga pipet, tiga alat isap sabu (bong), setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Revaldo juga menunjukkan hasil positif, mengonfirmasi penggunaan narkotika dan psikotropika.

Yang lebih memprihatinkan, kasus ini bukanlah kali pertama bagi Revaldo. Ini merupakan kali keempat aktor tersebut berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Catatan kelamnya dimulai pada tahun 2006, kemudian berlanjut pada 2010, dan kembali terulang pada tahun 2023 ini. Rentetan kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang harus dihadapi Revaldo di mata hukum dan publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar