Lintaswarta.co.id, Jakarta – Raksasa e-commerce dan teknologi, Amazon, kembali membuat gebrakan mengejutkan dengan mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 30.000 karyawan korporat. Langkah drastis ini, yang dimulai sejak Selasa, 28 Oktober 2025, merupakan upaya perusahaan untuk memangkas biaya operasional dan merampingkan struktur organisasi yang membengkak akibat lonjakan permintaan selama pandemi Covid-19.
Jumlah karyawan yang terdampak PHK kali ini mencapai hampir 10% dari total tenaga kerja korporat Amazon secara global. Ini menjadi gelombang PHK terbesar yang dilakukan perusahaan sejak tahun 2022. Lintaswarta.co.id melaporkan bahwa pemangkasan karyawan ini akan menyasar berbagai divisi, termasuk sumber daya manusia (SDM), operasional, divisi perangkat, layanan, hingga unit bisnis cloud computing Amazon Web Services (AWS).
Keputusan PHK ini memunculkan spekulasi bahwa Amazon tengah berupaya melakukan efisiensi besar-besaran di tengah perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI). Beberapa analis menilai bahwa otomatisasi dan adopsi AI dalam berbagai proses bisnis memungkinkan perusahaan untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manusia.

Related Post
Lintaswarta.co.id mencoba menghubungi pihak Amazon untuk mendapatkan konfirmasi dan komentar lebih lanjut mengenai alasan di balik PHK ini, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Informasi lebih lanjut mengenai dampak PHK ini akan dibahas dalam program Focus On Infra CNBC Indonesia.


Tinggalkan komentar