Berawal dari pemberitaan lintaswarta.co.id, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melontarkan ancaman tegas kepada perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawannya. Ancaman tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan penahanan ijazah puluhan karyawan di UD Sentoso Seal, perusahaan milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana. Eri Cahyadi menyatakan dengan lantang, "Ketika ada perusahaan yang melakukan hal seperti ini, maka izinnya saya cabut, dan saya tidak memberikan izin kembali untuk membuka di Surabaya."
Pernyataan tegas ini disampaikan Eri meskipun pengawasan perusahaan secara formal berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, Eri menekankan kewenangannya dalam hal pencabutan izin IMB, izin-izin lainnya, dan bahkan AMDAL. Ia juga menegaskan peran aktifnya dalam memberikan masukan kepada Pemprov Jatim terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. "Kami bisa memberikan masukan, AMDAL-nya saya cabut, saya sampaikan ke Provinsi," tegasnya. Dengan demikian, Walikota Surabaya memastikan dirinya memiliki andil dalam evaluasi perusahaan yang bermasalah.

Imbauan kepada masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penahanan ijazah juga disampaikan Eri Cahyadi. Pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang terbukti bersalah dan memastikan kebenaran setiap laporan yang masuk. Kasus ini bermula dari pengaduan seorang mantan karyawan UD Sentoso Seal, Nila, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Pengaduan tersebut kemudian berbuntut pada inspeksi ke gudang perusahaan dan polemik dengan pemilik perusahaan yang sempat berujung pada pelaporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, setelah perdamaian tercapai, laporan polisi baru terkait penahanan ijazah diajukan oleh Nila dan disusul oleh 30 karyawan lainnya dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Kini, ancaman Wali Kota Surabaya menjadi babak baru dalam kasus ini.

Related Post
Leave a Comment