Boom! Aturan Free Float 15% Bakal Guncang Bursa & Buka Keran Cuan?

Harimurti

Boom! Aturan Free Float 15% Bakal Guncang Bursa & Buka Keran Cuan?

Lintaswarta.co.id – Dunia pasar modal Indonesia tengah bersiap menyambut era baru. Chief Investment Officer PT BRI Manajemen Investasi (BRI AM), Herman Tjahjadi, menegaskan bahwa kebijakan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kewajiban free float saham minimal 15% secara bertahap merupakan langkah strategis yang akan mendongkrak likuiditas dan transparansi pasar, sekaligus memperluas ruang gerak manajer investasi.

Dalam pandangannya, aturan free float ini memiliki daya tarik kuat seiring dengan kemajuan dan pendalaman pasar modal suatu negara. Semakin dalam pasar modal, semakin besar pula potensi aliran dana yang akan masuk, menciptakan ekosistem investasi yang lebih dinamis. "Pada prinsipnya free float itu memang ke depan akan menarik karena dengan semakin maju satu negara, dengan semakin dalam pasar modal, akan ada banyak aliran masuk ke pasar modal tersebut," ungkap Herman dalam acara Market Outlook 2026 yang diselenggarakan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/3/2026).

Boom! Aturan Free Float 15% Bakal Guncang Bursa & Buka Keran Cuan?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ketentuan mandatory free float 15% yang digagas OJK ini menetapkan ambang batas likuiditas baru. Seluruh emiten diwajibkan memiliki saham dengan porsi free float minimal 15%. Konsekuensi bagi emiten yang gagal memenuhi syarat ini tidak main-main: ancaman delisting dari bursa, yang akan didahului oleh kewajiban buyback (pembelian kembali) saham dari publik.

COLLABMEDIANET

Herman juga menyoroti dampak positif aturan ini terhadap partisipasi investor institusional besar. Dengan free float 15% yang ditetapkan, entitas seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri kini memiliki peluang lebih besar untuk berinvestasi pada saham-saham tersebut. Hal ini, menurutnya, krusial untuk menjaga stabilitas harga dan mengurangi volatilitas. "Kalau kita tidak investasi ke saham seperti itu, harganya bisa volatile. Dengan deepening dari market free float secara bertahap akan sangat bagus karena ini berhubungan dengan deepening dari pasar modal tersebut," pungkasnya.

Penting untuk dicatat bahwa penetapan angka free float 15% oleh OJK bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Penyelenggara bursa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya harmonisasi dengan regulasi yang telah lebih dulu diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. OJK berencana menyelaraskan definisi likuiditas di bursa dengan mandat investasi yang diatur negara dalam PMK tersebut, menciptakan kerangka regulasi yang lebih koheren dan komprehensif bagi pasar modal Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar