Bos Minyak Jadi Buronan? Kejagung Gercep!

Bos Minyak Jadi Buronan? Kejagung Gercep!

Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC), bos minyak yang tengah menjadi sorotan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tegas ini diambil setelah MRC tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp285 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hingga tadi malam tidak ada konfirmasi kehadiran MRC.

"Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan DPO dan penerbitan Red Notice," tegas Anang dalam konferensi pers, Selasa (5/8). Langkah penerbitan Red Notice ini menunjukkan keseriusan Kejagung untuk memburu MRC hingga ke luar negeri. Kasus ini sendiri telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Riva Siahaan dan Yoki Firnandi dari Pertamina, serta anak MRC, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Mereka diduga terlibat dalam intervensi kebijakan tata kelola minyak Pertamina, khususnya terkait penyewaan terminal BBM di Merak.

Bos Minyak Jadi Buronan? Kejagung Gercep!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. Sebagai bagian dari proses hukum, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik MRC, termasuk uang tunai dan lima mobil mewah, di antaranya Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz. Pencarian terhadap MRC kini tengah gencar dilakukan, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus mega korupsi ini yang telah menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan. Langkah Kejagung menetapkan DPO dan Red Notice diharapkan dapat segera membawa MRC ke hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar