Lintaswarta.co.id melaporkan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan permohonan maaf saat digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/7) pagi. Penahanan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. "Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," ujar Anom singkat saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meskipun menyampaikan permohonan maaf, Anom membantah tudingan terkait praktik jual beli jabatan di Pemkab Pemalang saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia bersama tiga tersangka lain, Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris, kini resmi ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak Selasa, 28 Juli.
Keempatnya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol saat dibawa ke rutan sekitar pukul 08.34 WIB. Anom, dengan nomor rompi 191, dan Setya (rompi 185) akan mendekam di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Lilik (rompi 193) dan Haris (rompi 160) ditahan di Rutan cabang C1.

Related Post
Operasi senyap KPK ini berlangsung di tiga lokasi berbeda: Pemalang, Purworejo, dan Jakarta, dengan total 21 orang diamankan. Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan mendalam, termasuk istri Anom, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus terperiksa. Selain itu, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta menyegel sejumlah tempat, termasuk ruang kerja bupati, yang diduga terkait dengan kasus korupsi proyek dan jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang. KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers siang ini untuk menjelaskan secara rinci kronologi OTT dan konstruksi perkara yang menjerat Anom dan kawan-kawan.







Tinggalkan komentar