Bupati Pemalang Terjerat Skandal Suap dan Pemerasan

Harimurti

Bupati Pemalang Terjerat Skandal Suap dan Pemerasan

Lintaswarta.co.id melaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menahan empat individu terkait dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang intensif dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut, menyusul informasi dan aduan dari masyarakat.

Empat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang periode 2025-2030; Mohamad Haris alias Gus Haris, orang kepercayaan Anom; Setya Budi Dias Oktavianto, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK sekaligus ajudan pimpinan; serta Lilik Budi Suprianto, ayah dari Dias yang berprofesi swasta. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bupati Pemalang Terjerat Skandal Suap dan Pemerasan
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Anom Widiyantoro, melalui Gus Haris, diduga kuat meminta sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah serta pihak rekanan atau swasta. Dana yang terkumpul mencapai Rp1,98 miliar, yang ironisnya, sebagian besar dimaksudkan untuk "mengurus" penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama bupati di internal KPK.

COLLABMEDIANET

Dalam skema tersebut, Haris, sebagai representasi Anom, bertemu dengan Lilik Budi Suprianto setelah dikenalkan oleh Harun, adik iparnya. Pertemuan antara Anom, Haris, dan Lilik berlangsung sebanyak tiga kali di restoran berbeda di Magelang dan Semarang. Lilik disebut meminta Rp2 miliar untuk pengurusan perkara. Setelah meyakinkan bahwa ia mampu mengurus kasus tersebut, kesepakatan tercapai, dan Haris menyerahkan uang senilai Rp1,2 miliar kepada Lilik. Sisa uang yang dikumpulkan Haris masih dalam penelusuran KPK.

OTT KPK sendiri dilakukan secara simultan di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Haris ditangkap di Pemalang setelah mengambil uang dari pihak swasta. Anom Widiyantoro diamankan di sebuah hotel di Jakarta. Sementara itu, Lilik Budi Suprianto ditangkap di rumahnya di Purworejo bersama barang bukti uang tunai Rp1,2 miliar, sehari setelah pertemuan di Semarang. Total barang bukti yang diamankan KPK mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar.

Atas perbuatan mereka, Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Lilik dan Dias dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar