Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id dari berbagai sumber menyebutkan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus seorang bandar narkoba di Sumatera Selatan yang dikenal sebagai "crazy rich". Penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah mewah di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Rabu (30/7) lalu, membuahkan hasil signifikan. Tersangka berinisial STR, pemilik rumah tersebut, diduga sebagai gembong narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan STR merupakan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lain sebelumnya, yaitu KD, FR, dan MZ. Selain STR, BNN juga mengamankan dua tersangka lainnya, ABJ dan BB. Kasus ini tidak hanya terkait dengan peredaran narkoba, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keberhasilan operasi ini menghasilkan penyitaan uang tunai senilai Rp13,34 miliar. BNN masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk menelusuri aset-aset lain milik STR yang diduga hasil dari kejahatan tersebut. Pihak berwenang belum merilis detail lebih lanjut mengenai jenis dan jumlah narkoba yang disita.

Related Post
Operasi ini melibatkan personel kepolisian untuk memastikan keamanan, mengingat status STR sebagai "crazy rich" dan kekhawatiran akan perlawanan atau dukungan dari jaringan yang kuat. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan adanya penggerebekan, namun menegaskan bahwa operasi sepenuhnya dilakukan oleh BNN, sementara pihak kepolisian hanya memberikan dukungan pengamanan. Keberadaan video penggerebekan yang beredar di media sosial semakin memperkuat informasi mengenai penangkapan spektakuler ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menandakan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.


Tinggalkan komentar