Lintaswarta.co.id, Jakarta – Kehadiran entitas investasi negara, Danantara Indonesia, di kancah pasar modal nasional belakangan ini memicu perdebatan hangat, terutama terkait potensi konflik kepentingan. Namun, para pakar ekonomi dan hukum pasar modal dengan tegas menyatakan bahwa secara struktural dan kelembagaan, peran Danantara sebagai investor tidak akan tumpang tindih dengan fungsi regulator.
Secara fundamental, Danantara Indonesia tidak memiliki mandat untuk mengatur atau mengawasi aktivitas pasar modal. Peran mereka secara tegas dibatasi sebagai pengelola investasi negara dan pemegang saham. Sementara itu, seluruh kewenangan regulasi, pengawasan, hingga penegakan hukum di pasar modal tetap berada di bawah kendali penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai otoritas regulator independen.
Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, menilai bahwa langkah Danantara Indonesia untuk masuk ke bursa saham merupakan tindakan yang sepenuhnya sah dan sejalan dengan kerangka regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang BUMN. "Wewenang Danantara itu luas untuk melaksanakan investasi," ungkap Myrdal, seperti dikutip Lintaswarta.co.id pada Kamis (5/2/2026).

Related Post
Menurut Myrdal, posisi Danantara Indonesia sebagai induk dari berbagai BUMN semakin memperkuat mandatnya dalam melakukan beragam aktivitas investasi, termasuk di sektor pasar modal. Danantara tidak hanya terbatas pada investasi di sektor riil, melainkan juga memiliki kapabilitas untuk berinvestasi di pasar modal secara umum. "Yang terpenting, investasi tersebut tetap berorientasi pada pemberian keuntungan dan manfaat maksimal bagi negara," tegas Myrdal.
Praktik kepemilikan saham oleh entitas investasi negara seperti Danantara ini sesungguhnya sudah menjadi hal yang lazim secara global. Keberadaan entitas semacam ini tidak serta-merta mengaburkan independensi regulator. Seluruh fungsi pengawasan pasar modal, mulai dari persetujuan aksi korporasi, keterbukaan informasi, hingga penegakan sanksi, tetap berada di bawah kewenangan mutlak OJK. Independensi regulator, menurut Myrdal, ditentukan oleh mandat undang-undang, bukan oleh struktur kepemilikan saham.
Myrdal juga menjelaskan bahwa Danantara dapat masuk ke pasar modal melalui berbagai kanal yang sudah ada. "Saat ini, setiap BUMN memiliki sekuritas yang dapat menjadi perantara bagi Danantara untuk berinteraksi dengan pasar modal, atau mereka bisa masuk melalui manajer investasi dan lembaga manajemen aset yang dimiliki," jelasnya.
Dalam konteks kondisi pasar saat ini, Myrdal menilai bahwa kehadiran investor institusional jangka panjang seperti Danantara Indonesia justru berpotensi besar untuk memperkuat stabilitas pasar. Ia menambahkan, agar investasi tersebut memberikan hasil optimal, Danantara harus berinvestasi pada waktu yang tepat.
"Seperti saat ini, ketika arus modal asing banyak keluar, Danantara bisa berperan sebagai penyedia likuiditas (liquidity provider)," ujar Myrdal. Ia juga melihat peluang bagi Danantara untuk berorientasi pada keuntungan jangka menengah hingga panjang dengan melakukan aktivitas investasi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki valuasi menarik dan fundamental yang kuat.
Myrdal menambahkan, kondisi pasar pasca koreksi tajam juga membuka kesempatan emas bagi Danantara Indonesia untuk masuk ke saham-saham berkapitalisasi besar yang memiliki fundamental kokoh namun valuasinya relatif lebih menarik. Dengan mandat investasi jangka panjang, peran Danantara Indonesia dinilai berpotensi memberikan manfaat optimal, baik dari sisi imbal hasil maupun kontribusinya terhadap stabilitas dan pertumbuhan perekonomian nasional. "Kita lihat wewenang mereka luas, jadi bisa masuk ke pasar saham," pungkas Myrdal.
Di sisi lain, Danantara Indonesia menegaskan posisinya sebagai partisipan pasar yang beroperasi dengan disiplin investasi yang sama seperti pelaku pasar lainnya. Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyampaikan bahwa dinamika pasar yang terjadi dalam beberapa hari terakhir mencerminkan proses penyesuaian yang berlangsung secara tertib.
"Sejak awal kami melihat dinamika pasar ini secara utuh dan proporsional. Meskipun sempat terjadi penyesuaian jangka pendek, pasar relatif cepat menunjukkan sinyal pemulihan, seiring kembalinya minat terhadap saham-saham dengan fundamental dan likuiditas yang kuat," ujar Pandu. Ia menegaskan bahwa Danantara Indonesia tetap berkomitmen untuk berinvestasi dengan pendekatan jangka menengah hingga panjang, serta mendukung penguatan struktur pasar melalui peningkatan transparansi dan tata kelola yang baik.
"Pendalaman teknis dan implementasi yang terukur menjadi kunci agar reformasi pasar berjalan berkelanjutan dan memperkuat kepercayaan investor," tutup Pandu.








Tinggalkan komentar