DPRD TTU Intimidasi Dokter Gaji Tetap Mengalir

Harimurti

DPRD TTU Intimidasi Dokter Gaji Tetap Mengalir

Kupang, lintaswarta.co.id – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang baru-baru ini diberhentikan sementara akibat dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dokter Icha, dipastikan akan tetap menerima hak-hak keuangan mereka. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) TTU, Hubertus Kun Bana, saat membacakan putusan di gedung DPRD TTU, Kefamenanu, pada Rabu (29/7).

Anggota dewan yang tersandung kasus ini adalah Therenzius Lazakar dari Partai Golkar (anggota Komisi I), Norbertus Tubani dari PKB (Ketua Komisi III), dan Veronika Lake dari PDIP (Sekretaris Komisi III). Meskipun status mereka diberhentikan sementara, BKD menegaskan bahwa hak-hak finansial ketiganya tidak akan terpengaruh. Bahkan, mereka juga berpotensi mendapatkan rehabilitasi jika dalam proses hukum tidak terbukti bersalah. "Menetapkan bahwa para anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapat hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Hubertus Kun Bana.

DPRD TTU Intimidasi Dokter Gaji Tetap Mengalir
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus dugaan intimidasi ini berawal pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Insiden tersebut diduga menyebabkan dokter Icha mengalami depresi berat dan tekanan psikologis, yang tragisnya berakhir dengan keputusan bunuh diri pada 26 Juni 2026 di kediamannya di Perumahan Baumata, Kupang. BKD TTU menyatakan bahwa hasil penyelidikan mereka menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik serius. Ketiga anggota DPRD tersebut dinilai telah melakukan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan merendahkan terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan pelayanan publik, yang jelas melanggar kode etik.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, BKD berpendapat bahwa tindakan para anggota dewan ini bertentangan dengan kewajiban mereka untuk menjaga sikap, perilaku, citra, martabat, kehormatan, dan kepercayaan lembaga DPRD. Pelanggaran yang diidentifikasi meliputi Pasal 5 Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik, terkait kewajiban menaati sumpah jabatan dan mendahulukan kepentingan umum. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 6 ayat 1 dan 2 tentang menjaga sikap dan moral dalam hubungan bermasyarakat, serta Pasal 29 huruf g yang melarang pemanfaatan jabatan untuk keuntungan pribadi atau golongan.

Kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat BKD. Pihak keluarga dokter Icha telah melaporkan dugaan intimidasi ini ke Polda NTT, yang kini telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Selain ketiga anggota DPRD, seorang Dokter Hewan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab TTU, Maria Mathildis Sau, juga turut dilaporkan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, pada Kamis (23/7), mengonfirmasi adanya dugaan peristiwa pidana setelah gelar perkara. Tim gabungan Polda NTT telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, dan lima ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum pidana, psikologi, dan kriminologi, untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar