lintaswarta.co.id – Sebuah insiden yang sempat menyita perhatian publik di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, kini menemui titik terang. Satpam bernama Fiktor Harefa (27) dan pengemudi mobil mewah Toyota Alphard yang terlibat cekcok telah mencapai kesepakatan damai. Namun, di balik perdamaian ini, proses hukum terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukan justru terus bergulir.
Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah kedua belah pihak menjalani mediasi intensif di Polsek Metro Menteng pada Jumat (24/7). Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi hasil mediasi ini. "Telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Fiktor diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan, dan saling memaafkan," jelas Braiel kepada awak media, menandai berakhirnya konflik personal mereka.
Kendati demikian, Braiel menegaskan bahwa mediasi ini tidak serta merta menghentikan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran hukum. Pihaknya tetap serius menindaklanjuti insiden penerobosan lampu lalu lintas oleh mobil Alphard di pelican crossing depan Hotel Pullman. Penanganan aspek pelanggaran lalu lintas ini kini berada di bawah koordinasi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. "Terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dari pengemudi, ini malam ini juga akan ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Related Post
Lebih jauh, terungkap fakta mengejutkan bahwa pengemudi dan dua penumpang mobil Toyota Alphard tersebut merupakan anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat. Dugaan perbuatan arogansi yang sempat mencuat dalam insiden ini juga tidak luput dari perhatian. Bid Propam Polda Jawa Barat akan segera menindaklanjuti laporan terkait etika dan perilaku anggota mereka.
Insiden yang memicu perdebatan ini bermula dari rekaman video yang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan mobil Alphard berwarna hitam nekat menerobos lampu merah di pelican crossing, padahal sejumlah pejalan kaki sedang menyeberang. Satpam Fiktor yang berada di lokasi kemudian berinisiatif menegur pengemudi dengan menggebrak kaca mobil. Teguran ini justru memicu ketidakpuasan pengemudi, yang berujung pada cekcok mulut di tempat kejadian.
Selain pelanggaran lalu lintas, isu penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai peruntukannya juga menjadi sorotan. Mobil Alphard tersebut diketahui menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ, yang setelah ditelusuri ternyata terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memastikan pihaknya akan mendalami temuan ini. "Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard, kemudian kepada sekuriti yang terlibat cekcok. Setelah itu kita akan konfrontir di Subdit Gakkum," pungkas Ojo, mengindikasikan bahwa kasus ini masih jauh dari kata usai.









Tinggalkan komentar