Lintaswarta.co.id – Babak baru dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY kembali memanas. Fendy, korban insiden tersebut, secara tegas menolak tawaran restorative justice (RJ) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Rabu (12/8). Fendy bersikukuh agar kasus ini tetap diproses melalui jalur hukum.
Dengan nada kecewa, Fendy menyatakan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah terlambat. Ia mengungkapkan, sejak awal kejadian, harapannya adalah para terduga pelaku datang langsung untuk menyampaikan permintaan maaf dan mengakui perbuatan mereka. "Sudah terlalu lama. Mengapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah?" ujar Fendy kepada awak media, Rabu (12/8).
Fendy juga membantah adanya pendekatan langsung dari pihak pelaku. Sebaliknya, ia mengaku didatangi oleh sejumlah orang yang tidak dikenalnya, justru menimbulkan rasa takut. "Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri," imbuhnya.

Related Post
Di sisi lain, Dani Bahdani, kuasa hukum Fendy, menegaskan komitmen pihaknya untuk melanjutkan proses hukum sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Dani menekankan bahwa kliennya menolak RJ karena mengalami trauma mendalam. "Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma. Traumanya karena diperlakukan secara tidak manusiawi, dikeroyok oleh lebih dari delapan orang, menurut keterangan yang kami miliki," jelas Dani.
Dani juga mengingatkan agar perkara ini tidak disederhanakan sebagai kasus pemukulan biasa. Ia mendesak agar proses hukum mengungkap secara utuh fakta mengenai dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang sebenarnya melibatkan lebih dari tiga tersangka. "Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga," tegasnya.
Sebagai informasi, insiden pengeroyokan ini dilaporkan oleh Fendy (41) pada Oktober 2023 lalu, terjadi di sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan N, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Dalam sidang perdana pada Rabu (5/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.







Tinggalkan komentar