lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengungkapkan skala kerusakan yang masif akibat gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ribuan bangunan dilaporkan rusak, dengan Kabupaten Ngada menjadi wilayah terdampak paling parah. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh area terdampak masih terus memutakhirkan data kerusakan.
Rincian data menunjukkan bahwa Kabupaten Ngada mencatat total 1.796 unit rumah mengalami kerusakan. Selain itu, di Kabupaten Manggarai, tercatat 761 unit rumah rusak berat (RB), 76 unit rusak sedang (RS), dan 147 unit rusak ringan (RR). Kabupaten Manggarai Barat juga mengalami dampak signifikan dengan 481 RB, 202 RS, dan 231 RR.
Kerusakan juga meluas ke kabupaten lain. Nagekeo melaporkan 116 RB, 6 RS, dan 42 RR. Kabupaten Ende mencatat 108 RB, 85 RS, dan 268 RR. Sementara itu, Manggarai Timur memiliki 23 RB, 15 RS, dan 11 RR, serta Kabupaten Sikka dengan 145 RB, 16 RS, dan 12 RR. Tak hanya hunian warga, guncangan gempa turut merusak berbagai fasilitas umum seperti tempat ibadah, sarana kesehatan, institusi pendidikan, perkantoran, dan infrastruktur jalan.

Related Post
Meskipun tidak ada laporan warga yang hilang, tim SAR gabungan yang terdiri dari 63 personel Basarnas dan 1.799 potensi SAR tetap siaga di lokasi. Pelayanan medis darurat terus digalakkan, dengan rencana pengoperasian rumah sakit lapangan untuk melayani warga. Hingga Senin, BNPB mengonfirmasi jumlah korban meninggal dunia telah mencapai 68 jiwa, dan 213 lainnya mengalami luka-luka.
Pos Pendamping Nasional mencatat adanya 1.576 gempa susulan, di mana 54 di antaranya dirasakan oleh warga, dengan magnitudo terbesar mencapai 6,2. Aktivitas gempa ini masih fluktuatif, dan pola peluruhan belum terlihat jelas, diperkirakan kondisi akan mulai stabil dalam 2-3 minggu ke depan. Gempa utama berkekuatan 7,7 magnitudo yang mengguncang NTT terjadi pada Sabtu (15/8) dengan pusat di Kabupaten Nagekeo. Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.









Tinggalkan komentar