Lintaswarta.co.id, Jakarta – Gelombang keprihatinan mendalam disuarakan oleh para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. Maraknya ekspansi gerai ritel modern dituding sebagai biang keladi di balik runtuhnya toko-toko kelontong dan sepinya denyut nadi pasar tradisional di berbagai pelosok negeri. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun Atmo, secara tegas menyoroti ancaman serius ini.
Menurut Ali Mahsun, pertumbuhan satu gerai ritel modern memiliki daya rusak yang luar biasa, dengan potensi mematikan antara 20 hingga 50 toko kelontong di area sekitarnya. "Keberadaan ritel modern ini secara nyata membuat toko kelontong makin menyusut, omset terus merosot, hingga berujung pada kebangkrutan," ungkap Ali Mahsun kepada Lintaswarta.co.id.

Ia menjelaskan, akar permasalahan ini bermula pada tahun 1998, ketika Letter of Intent (LOI) dari Dana Moneter Internasional (IMF) membuka pintu lebar bagi masuknya ritel modern dengan modal besar dan jaringan global ke Indonesia. Sejak saat itu, toko kelontong rakyat, pasar tradisional, dan seluruh sendi ekonomi rakyat kecil mulai dibombardir dan tergerus. Meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada, toko kelontong tetap berada dalam posisi yang tidak berdaya.

Related Post
Situasi kian diperparah dengan hadirnya regulasi negara yang justru melegitimasi keberadaan ritel modern. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, diikuti oleh Paket Kebijakan September 2015 yang memperlonggar izin dan perluasan ritel modern hingga ke pelosok tanah air, semakin memperburuk dampak terhadap ekonomi rakyat kecil, terutama di pedesaan. Artinya, selama 27 tahun sejak LOI IMF 1998 hingga proyeksi tahun 2025, toko kelontong, pasar tradisional, dan ekonomi rakyat kecil terus menerus digerus dan terancam dimatikan oleh ritel modern.
Data yang dipaparkan Ali Mahsun cukup mencengangkan. Jumlah warung kelontong anjlok drastis, dari sebelumnya sekitar 6,1 juta unit, kini pada tahun 2015 tercatat menjadi 5,1 juta, dan diproyeksikan akan menyusut hingga 3,9 juta pada tahun 2025. Ini berarti terjadi penurunan sekitar 2,2 juta warung kelontong dalam kurun waktu 2007-2025. Tak hanya itu, sektor pasar tradisional juga terpukul hebat, dengan sekitar 3.500 pasar dilaporkan telah gulung tikar.
Selain serbuan ritel modern, Ali Mahsun mengidentifikasi dua faktor lain yang turut memperparah kondisi UMKM. Pertama, daya beli masyarakat yang belum menunjukkan peningkatan signifikan dan cenderung lesu. "Saya adalah saksi mata, saya yang turun langsung ke lapangan melihat kondisi kehidupan rakyat di bawah, sekarang kondisinya sangat terjepit," ujarnya prihatin.
Kedua, dampak dari disrupsi ekonomi digital. Masyarakat kini lebih memilih berbelanja melalui marketplace daring karena dinilai lebih praktis dan efisien, menyebabkan sepinya pembeli di ruko-ruko pasar tradisional dan toko kelontong fisik.
Jika fenomena ini tidak segera diantisipasi dan ditangani secara serius oleh pemerintah, Ali Mahsun memperingatkan akan dampak sosial yang lebih besar. Angka pengangguran akan melonjak drastis seiring dengan tutupnya ribuan toko kelontong dan pasar tradisional, yang pada akhirnya akan meningkatkan angka kemiskinan di berbagai daerah.
Oleh karena itu, APKLI mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret guna menyelamatkan pelaku usaha toko kelontong dan UMKM. "Kami meminta masalah ini bisa segera diselesaikan. Kami sudah melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi, agar Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dapat dievaluasi kembali," pungkas Ali Mahsun, menegaskan urgensi intervensi pemerintah.









Tinggalkan komentar