lintaswarta.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, melayangkan kritik tajam terhadap upaya penghalangan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Sidak yang sempat diwarnai adangan ini akhirnya mengungkap temuan fasilitas mewah yang diduga kuat terkait dengan narapidana, memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas lembaga pemasyarakatan.
Dede Yusuf menegaskan bahwa tindakan Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik sepenuhnya sesuai dengan undang-undang. "Ombudsman itu sesuai dengan undang-undangnya, pada dasarnya kan melakukan fungsi controlling pelayanan publik," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta. Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk menghalangi tugas lembaga tersebut, bahkan ketika memasuki wilayah pemerintah daerah sekalipun.
Politikus Partai Demokrat ini menilai wajar jika aksi penghalangan tersebut menimbulkan kecurigaan publik. Dede mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Imipas) serta pihak Lapas Cibinong untuk segera menyerahkan laporan dan memberikan klarifikasi. "Jika memang ada bangunan dan digunakan untuk kepentingan kedinasan, dibuka saja," katanya. Ia juga menekankan pentingnya Ombudsman melaporkan temuan ini kepada Presiden, mengingat di era media sosial, informasi mudah tersebar.

Related Post
Temuan Ombudsman mencakup bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA, lengkap dengan televisi berukuran besar, pendingin ruangan, alat kebugaran, dan bahkan botol minuman keras. Bangunan ini juga direncanakan akan dilengkapi dengan fasilitas gym dan minigolf. Meskipun belum didalami secara lanjut, ada dugaan awal bahwa warga binaan yang menempati fasilitas ini harus membayar sejumlah uang.
Menanggapi polemik ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar), Yudi Suseno, memberikan klarifikasi. Yudi berdalih bahwa lokasi yang disidak Ombudsman adalah area asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan para pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menegaskan bahwa rumah-rumah tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai rumah jabatan.







Tinggalkan komentar