lintaswarta.co.id – Fenomena hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang populer dengan istilah ‘kumpul kebo’ ternyata masih menjadi realitas sosial yang nyata di tengah masyarakat Indonesia. Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan adat istiadat, praktik kohabitasi ini tetap ditemukan di berbagai wilayah, bahkan sempat memicu kegaduhan karena melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pergeseran paradigma mengenai hubungan asmara menjadi salah satu pemicu utama fenomena ini. Sebagian generasi muda kini mulai memandang institusi pernikahan sebagai sesuatu yang terlalu normatif dan terikat oleh berbagai aturan yang rumit. Hal ini mendorong munculnya tren hubungan bebas yang mengutamakan kebebasan individu di atas komitmen formal.
Menariknya, berdasarkan sebuah studi bertajuk The Untold Story of Cohabitation, praktik tinggal bersama tanpa status hukum ini tidak tersebar merata di seluruh Indonesia. Data menunjukkan bahwa kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian Timur, di mana mayoritas penduduknya merupakan kelompok non-Muslim.

Related Post
Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengungkapkan temuan mendalam terkait fenomena ini melalui penelitiannya di Manado, Sulawesi Utara. Berdasarkan data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik BKKBN, tercatat sekitar 0,6 persen penduduk di Kota Manado melakukan praktik kohabitasi.
Yulinda menjelaskan ada tiga faktor utama yang mendorong masyarakat di Manado memilih jalur ini, yakni beban finansial yang berat, prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit, serta tingkat penerimaan sosial yang relatif lebih terbuka dibandingkan wilayah lain. Dari profil pasangan yang menjalani kohabitasi, mayoritas berusia di bawah 30 tahun dan memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah. Selain itu, sebagian besar dari mereka bekerja di sektor informal.
Namun, di balik kebebasan yang dikejar, praktik ini menyimpan risiko sosial dan hukum yang sangat besar. Yulinda menekankan bahwa pihak yang paling rentan dan menjadi korban utama adalah perempuan dan anak-anak. Secara ekonomi, pasangan yang tidak terikat pernikahan tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat. Jika hubungan berakhir, tidak ada regulasi yang mengatur pembagian aset, hak asuh anak, maupun kewajiban pemberian nafkah dari pihak laki-laki.
Dari sisi psikologis, ketidakpastian masa depan dan minimnya komitmen sering kali memicu konflik. Data menunjukkan adanya tingkat konflik yang cukup signifikan dalam hubungan kohabitasi, mulai dari perselisihan komunikasi hingga tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dampak paling memprihatinkan justru menimpa anak-anak yang lahir dari hubungan ini. Mereka berisiko mengalami gangguan pertumbuhan, masalah kesehatan, hingga trauma emosional akibat stigma sosial. Anak-anak tersebut sering kali merasa tidak diakui identitasnya dan mengalami diskriminasi, bahkan dari lingkungan keluarga sendiri, yang membuat mereka kesulitan untuk beradaptasi dalam struktur masyarakat.








Tinggalkan komentar