Berita mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, memastikan kasus ini berlangsung selama periode 2020 hingga 2023. Para pegawai di Ditjen Binapenta diduga melakukan pungutan liar atau memaksa calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi. Perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lebih mengejutkan lagi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Hari Selasa (20/5), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Meskipun belum diungkap secara detail barang bukti yang disita, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Mei 2024. Kemnaker sendiri menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan integritas di lingkungan kementerian. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan komitmen tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal di Kemnaker. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.


Related Post
Leave a Comment