lintaswarta.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dengan menetapkan satu tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya telah menjerat nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sosok yang kini berstatus tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial Nurman Herin (NH).
Penetapan NH sebagai tersangka diumumkan secara resmi oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, kepada awak media pada Kamis (30/7). "Hari ini juga, setelah melalui pertimbangan matang berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Tim 9 secara resmi menetapkan NH sebagai tersangka," tegas Rudi.
Rudi menjelaskan bahwa indikasi keterlibatan NH dalam kasus TPPU ini adalah karena dugaan turut serta. Ia disinyalir memiliki peran dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Setelah statusnya dikukuhkan, NH tidak langsung bebas. Ia segera menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sebuah langkah proaktif dari penyidik untuk mendalami lebih lanjut perannya.

Related Post
Sebelumnya, publik telah dihebohkan dengan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Kasus tersebut mencuat setelah ditemukannya emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul. Rudi Margono sendiri pernah mengindikasikan bahwa dugaan TPPU ini dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama masa tugasnya di Kejaksaan.
Kompleksitas kasus Febrie Adriansyah tidak berhenti di situ. Selain TPPU, ia juga terjerat dalam tiga perkara besar lainnya di Kejagung. Pertama, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN, yang diduga menjadi penyebab insiden blackout. Terakhir, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, di mana ia turut ditetapkan bersama pihak swasta bernama Don Ritto. Penyelidikan atas seluruh perkara ini terus bergulir.







Tinggalkan komentar